Pages

Jumat, 06 Januari 2017

Manusia dan Keadilan


Pengertian Manusia

Manusia adalah makhluk sosial, dimana manusia juga tidak bisa hidup tanpa bantuan dari orang lain. Manusia pada hakikatnya adalah makhluk yang diciptakan Tuhan, dan merupakan makhluk paling sempurna disbanding makhluk lain di muka bumi ini. Manusia diciptakan oleh Tuhan YME memiliki akal dan pikiran, oleh karena itu manusia dapat menggunakan akal dan pikirannya untuk melakukan suatu hal, dan pada akhirnya terciptalah manusia yang adil yang menggunakan akal dan pikirannya dengan baik.

Pengertian Keadilan

Keadilan adalah yang dimana pada kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya. Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia  sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak. Secara umum, keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, banyak pula gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.


KEADILAN SOSIAL

Jika kita melihat dari sisi pengertian, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik). Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Berbicara tentang keadilan, anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah Pancasila. Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Dalam mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu di pupuk yakni:
1) Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain,
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan,
4) Sikap suka bekerja keras,
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Macam-macam Keadilan
1.    Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Aristoteles
a.      Keadilan Komunikatif
Perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat jasa dan kedudukannya.

b.      Keadilan Distributif
Perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contohnya adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan

c.       Keadilan Kodrat Alam
Perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contohnya adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.

d.      Keadilan Konvensional
Keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.

e.      Keadilan Perbaikan
Keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya adalah seseorang meminta maaf kepada media karena telah mencemarkan nama baik orang lain. 

2.    Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato

a.      Keadilan Moral
Keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya. 

b.      Keadilan Prosedural
Keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan 


a.      Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa)
Keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas Andri yang harganya 100 ribu maka Iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 

b.      Keadilan Distributif (Iustitia Distributiv)
Keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  

c.       Keadilan Legal (Iustitia Legalis)
Keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 

d.      Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
Keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 

e.      Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)
Keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 

f.        Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)
Keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 


Faktor-faktor yang mempengaruhi keadilan antara lain :

Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia memiliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar.
Hal-hal yang dapat menghilangkan kejujuran :
1.   Bohong,
2.   Mencuri,
3.   Manipulasi,
4.   Inkar janji.

Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. 
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Jika keempat aspek tersebut berjalan dengan baik, maka keadilan akan tercipta, tetapi jika dalam diri manusia sudah tumbuh rasa iri, tamak, dengki, serakah, maka terjadilah kecurangan dan tidak aka nada keadilan dalam kehidupan.
  
 Jenis kecurangan

Kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Ada 2 kategori dalam kecurangan, yaitu :
1.      Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.

2.      Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.

Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Terlebih jika orang tersebut merupakan teladan maupun orang yang dipandang di lingkungan sekitar, menjaga nama baik merupakan prioritas bagi orang tersebut. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Ada tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita. Jalan yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.

Cara untuk memulihkan nama baik:

·         Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
·         Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
·         Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
·   Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan norma dan akhlak yang baik. Manusia harus berbuat sesuai dengan akhlak yang baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam lingkungan bersosialisasi dan tidak mencemarkan nama baik keluarga ataupun diri sendiri.

Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan dapat kita ungkapkan secara positif dan negative. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Maka dari itu, manusia dikehendaki untuk selalu menjaga hak dan kewajibannya dengan baik. Menjaga dan mempertahankan hak dan kewajiban itu teemasuk sikap pembalasan.

Adapula pembalasan yang disebabkan oleh sifat dendam. Dendam merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita. Dendam merupakan pembalasan negatif yang sering terjadi disekitar kita. Kita harus bisa menghindari sifat dendam karena dendam tidak menimbulkan keadilan, melainkan hanya merusak hubungan antar sesama manusia.



Referensi :


13 komentar: